v Obstacle adalah
seluruh objek tetap (terlepas apakah sementara atau permanen) dan bergerak,
atau bagian-bagiannya, yang berlokasi di daerah yang ditujukan untuk pergerakan
permukaan (surface movement) pesawat udara; atau menjulang di atas suatu
permukaan yang ditetapkan untuk melindungi pesawat udara yang sedang terbang;
atau menjulang di luar dari permukaan tersebut dan dinilai berbahaya untuk
navigasi penerbangan.
v Obstacle
Free Zone adalah ruang udara di atas inner approach surface,
inner transitional surface, balked landing surface, dan bagian dari strip
yang dikelilingi oleh permukaan (surfaces) dimaksud, yang tidak
dipenetrasi oleh halangan (obstacle) tetap selain yang bermassa rendah
dan rapuh (frangible mounted) yang dibutuhkan untuk navigasi
penerbangan.
v Obstacle
Limitation Surface adalah suatu rangkaian dataran yang
berhubungan dengan masing-masing landas pacu (runway) pada bandar udara,
yang menjelaskan batasan yang diperbolehkan bagi objek untuk menjulang ke ruang
udara sehingga operasi pesawat udara dapat dilakukan dengan aman (safe).
OBSTUCLE
:
Semua obyek yang bergerak ataupun tetap (baik sementara atau permanen) atau sebagian dari itu yang terletak suatu daerah yang dimaksudkan untuk pergerakan pesawat terbang di darat, atau ketinggiannya melebihi suatu permukaan tertentu yang dimaksudkan untuk melindungi pesawat terbang yang sedang terbang.
Semua obyek yang bergerak ataupun tetap (baik sementara atau permanen) atau sebagian dari itu yang terletak suatu daerah yang dimaksudkan untuk pergerakan pesawat terbang di darat, atau ketinggiannya melebihi suatu permukaan tertentu yang dimaksudkan untuk melindungi pesawat terbang yang sedang terbang.
OBSTACLE
RESTRICTION AND REMOVAL “ atau Pembatasan dan
Pemindahan Obstacle, dimana di dalamnya mengatur tentang Kawasan
Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) mensyaratkan bahwa Kawasan Udara di
sekitar Bandar udara harus bebas dari segala bentuk hambatan yang akan
mengganggu pergerakan pesawat udara dengan menetapkan batasan ketinggian
tertentu terhadap obyek-obyek di sekitar Bandar udara. Pada KKOP tidak
dibenarkan adanya bangunan atau benda tumbuh, baik yang tetap (fixed),
maupun dapat berpindah (mobile), yang lebih tinggi dari batas ketinggian
yang ditentukan.
Pengaturan
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara. Pengaturan Kawasan
Keselamatan Operasi penerbangan (KKOP) Bandar udara diatur baik secara
internasional maupun melalui peraturan perundang-undangan nasional.
v Pengaturan
Internasional.
Pengaturan
secara internasional ditetapkan oleh Badan Penerbangan Sipil Internsioanal (ICAO),
diatur
melalui ketentuan-ketentuan berupa Annexis. KKOP diatur pada Annex
XIV, tentang Aerodrome,
khususnya
dalam Vol.1. Chapter 4 mengatur tentang OBSTACLE RESTRICTION AND
REMOVAL “ atau Pembatasan dan Pemindahan Obstacle. Memberikan ketentuan
sebagai berikut :
Obstacle
didefinisikan sebagai : Obyek apapun yang berada di atas atau berdiri di atas
permukaan area pembatasan obstacle yang telah ditentukan, dimana meliputi
runway strip, runway end safety
area,
clearway,dan taxiway strip; dan Obyek apapun yang memasuki permukaan batas
obstacle (Obsatcle Limitation Surface/OLS),yaitu serangkaian permukaan
yang menentukan batas ketinggian obyek, di sekitar Bandara. Kebutuhan data
obstacle untuk rancangan prosedur penerbangan instrument perlu ditentukan
dengan berkoordinasi dengan perancang prosedur penerbangan.
Ketentuan
di atas menyatakan bahwa tujuan dari permukaan pembatasan obstacle (obstacle
limitation
surfaces) adalah :
1. Untuk
menentukan volume ruang udara di sekitar bandara yang harus dijaga agar bebas
dari obstacle sehingga operasi pesawat udara yang dikehendaki di dalam bandara
dapat dilaksanakan dengan selamat, baik selama pendekatan visual secara
keseluruhan atau selama segmen pendekatan visual dari pendekatan instrument (instrument
approach);
2. Untuk
mencegah bandara tidak dapat digunakan karena pertumbuhan obstacle di sekitar
bandara; dan hal ini dapat dicapai dengan menerapkan serangkaian permukaan
pembatasan obstacle ( obstacle limitation surfaces) yang menentukan
batas dari obyek apa yang berada dalam ruang udara.
0 komentar:
Posting Komentar