Jumat, 31 Juli 2020


NAMA : AGUS RAHMAWAN
NIM    : 417110001
MATKUL : TJR III

PENJELASAN DETAIL TENTANG 3K , DAN URAIAN DETAIL
TENTANG DOKUMEN LINGKUNGAN PEKERJAAN JALAN
(PERTEMUAN KE 10 )



Pengertian Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) 

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lainnya di tempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien (Kepmenaker Nomor 463/MEN/1993). Pengertian lain menurut OHSAS 18001:2007, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah kondisi dan faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja serta orang lain yang berada di tempat kerja.
Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 87, bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Berikut ini beberapa pengertian dan definisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dari beberapa sumber buku:

  • Menurut Flippo (1995), keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah pendekatan yang menentukan standar yang menyeluruh dan bersifat (spesifik), penentuan kebijakan pemerintah atas praktek-praktek perusahaan di tempat-tempat kerja dan pelaksanaan melalui surat panggilan, denda dan hukuman-hukuman lain.
  • Menurut Widodo (2015), kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek.
  • Menurut Mathis dan Jackson (2006), keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah kegiatan yang menjamin terciptanya kondisi kerja yang aman, terhindar dari gangguan fisik dan mental melalui pembinaan dan pelatihan, pengarahan dan kontrol terhadap pelaksanaan tugas dari karyawan dan pemberian bantuan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari lembaga pemerintah maupun perusahaan dimana mereka bekerja. 
  • Menurut Ardana (2012), keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja atau selalu dalam keadaan selamat dan sehat sehingga setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. 
  • Menurut Dainur (1993), keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah keselamatan yang berkaitan dengan hubungan tenaga kerja dengan peralatan kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan cara-cara melakukan pekerjaan tersebut. 
  • Menurut Hadiningrum (2003), keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah pengawasan terhadap orang, mesin, material, dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami cidera.
Program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilaksanakan karena tiga faktor penting sebagai berikut (Moekijat, 2004):
  1. Berdasarkan perikemanusiaan. Pertama-tama para manajer akan mengadakan pencegahan kecelakaan kerja atas dasar perikemanusiaan yang sesungguhnya. Mereka melakukan demikian untuk mengurangi sebanyak-banyaknya rasa sakit dari pekerjaan yang diderita luka serta keluarga. 
  2. Berdasarkan Undang-Undang. Ada juga alasan mengadakan program keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan Undang-Undang federal, Undang-Undang Negara Bagian dan Undang-Undang kota tentang keselamatan dan kesehatan kerja dan sebagian mereka melanggarnya akan dijatuhi hukuman denda. 
  3. Berdasarkan Ekonomi. Alasan ekonomi untuk sadar keselamatan kerja karena biaya kecelakaan dampaknya sangat besar bagi perusahaan.

Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 

Berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, bahwa tujuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas.

Menurut Suma’mur (1992), tujuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah sebagai berikut:

  1. Melindungi tenaga kerja atas hak dan keselamatannya dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan kinerja. 
  2. Menjamin keselamatan orang lain yang berada di tempat kerja. 
  3. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Sedangkan menurut Mangkunegara (2004), tujuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah:
  1. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis. 
  2. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin. 
  3. Agar semua hasil produksi di pelihara keamanannya. 
  4. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai. 
  5. Agar meningkatnya kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja. 
  6. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atas kondisi kerja.
  7. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja. 

Aspek, Faktor dan Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 

Aspek-aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang harus diperhatikan oleh perusahaan antara lain adalah sebagai berikut (Anoraga, 2005):

a. Lingkungan kerja

Lingkungan kerja merupakan tempat dimana seseorang atau karyawan dalam beraktifitas bekerja. Lingkungan kerja dalam hal ini menyangkut kondisi kerja, seperti ventilasi, suhu, penerangan dan situasinya.

b. Alat kerja dan bahan

Alat kerja dan bahan merupakan suatu hal yang pokok dibutuhkan oleh perusahaan untuk memproduksi barang. Dalam memproduksi barang, alat-alat kerja sangatlah vital yang digunakan oleh para pekerja dalam melakukan kegiatan proses produksi dan di samping itu adalah bahan-bahan utama yang akan dijadikan barang.

c. Cara melakukan pekerjaan

Setiap bagian-bagian produksi memiliki cara-cara melakukan pekerjaan yang berbeda-beda yang dimiliki oleh karyawan. Cara-cara yang biasanya dilakukan oleh karyawan dalam melakukan semua aktivitas pekerjaan, misalnya menggunakan peralatan yang sudah tersedia dan pelindung diri secara tepat dan mematuhi peraturan penggunaan peralatan tersebut dan memahami cara mengoperasionalkan mesin.
Faktor-faktor yang mempengaruhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah sebagai berikut (Budiono dkk, 2003):
  1. Beban kerja. Beban kerja berupa beban fisik, mental dan sosial, sehingga upaya penempatan pekerja yang sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan. 
  2. Kapasitas kerja. Kapasitas kerja yang banyak tergantung pada pendidikan, keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan sebagainya.
  3. Lingkungan kerja. Lingkungan kerja yang berupa faktor fisik, kimia, biologik, ergonomik, maupun psikososial.
Prinsip-prinsip yang harus dijalankan perusahaan dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah sebagai berikut (Sutrisno dan Ruswandi, 2007):
  1. Adanya APD (Alat Pelindung Diri) di tempat kerja. 
  2. Adanya buku petunjuk penggunaan alat dan atau isyarat bahaya. 
  3. Adanya peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab. 
  4. Adanya tempat kerja yang aman sesuai standar SSLK (syarat-syarat lingkungan kerja) antara lain tempat kerja steril dari debu,kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan, tempat kerja aman dari arus listrik, lampu penerangan cukup memadai, ventilasi dan sirkulasi udara seimbang, adanya aturan kerja atau aturan keprilakuan. 
  5. Adanya penunjang kesehatan jasmani dan rohani ditempat kerja. 
  6. Adanya sarana dan prasarana yang lengkap ditempat kerja. 
  7. Adanya kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.

URAIAN DETAIL TENTANG DOKUMEN LINGKUNGAN PEKERJAAN JALAN.
A.  Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi.
Sesuai Pasal 22 Peraturan Pemerintah 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Kontrak Kerja Konstruksi sekurang -kurangnya memuat dokumen - dokumen yang meliputi :
  • 1.      Surat Perjanjian;
  • 2.      Dokumen Lelang;
  • 3.      Usulan atau Penawaran;
  • 4.      Berita Acara berisi kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa selama proses evaluasi oleh pengguna jasa, antara lain klarifikasi atas hal -hal yang menimbulkan keragu - raguan;
  • 5.      Surat Perjanjian dari pengguna jasa yang menyatakan menerima atau menyetujui usulan penawaran dari penyedia jasa; dan
  • 6.      Surat pernyataan dari penyedia jasa yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan.

B.   Dokumen kontrak untuk pekerjaan-pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan dengan dengan sistem Pelelangan Nasional (National/Local Competitive Bidding) dalam urutan prioritas terdiri dari :
1.      Surat Perjanjian termasuk Adendum Kontrak (bila ada);
2.      Surat Penunjukan Pemenang Lelang;
3.      Surat Penawaran;
4.      Adendum Dokumen Lelang;
5.      Data Kontrak;
6.      Syarat-syarat Kontrak;
7.      Spesifikasi;
8.      Gambar-gambar;
9.      Daftar Kuantitas dan harga yang telah diisi harga penawarannya;
10.  Dokumen lain yang tercantum dalam Data Kontrak pembentuk bagian dari kontrak;

C.    Kontrak-kontrak dengan sistem Pelelangan
Internasional (International Competitive Bidding), dokumen kontrak tersebut secara urutan prioritas meliputi :
  • 1.       the Contract Agreement;
  • 2.      the Letter of Acceptance;
  • 3.       the Bid and the Appendix to Bid;
  • 4.      the Conditions of Contract, Part II;
  • 5.      the Conditions of Contract, Part I;
  • 6.      the Specifications;
  • 7.       the Drawings;
  • 8.      the priced Bill of Quantities; and
  • other documents, as listed in the Appendix to Bid.

Sumber :



0 komentar:

Posting Komentar

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Alamat:

Jln.Geres-Suralaga Kab. Lombok Timur NTB

Waktu Kerja:

Senin-Sabtu 08:00-23:59

Phone:

+6287865761174

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Agus Rahmawan (417110001)

NAMA : AGUS RAHMAWAN NIM    : 417110001 MATKUL : TJR III PENJELASAN DETAIL TENTANG 3K , DAN URAIAN DETAIL TENTANG DOKUMEN LIN...