Ada
beberapa definisi tentang pengguna jasa antara lain :
Ø Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang dan/atau badan
hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang
maupun barang.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang
Perkeretaapian).
Ø Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau badan
hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.”
(Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan
Jalan).
Ø Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan atau badan
sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan
jasa konstruksi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa
Konstruksi).
Ø Pengguna Jasa (4) adalah setiap orang dan/atau badan
hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang
maupun barang.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang
Perkeretaapian).
Ø Pengguna Jasa (5) adalah perseorangan atau badan hukum
yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.” (Pasal 1 Angka 22 UU
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
Ø Pengguna Jasa (6) adalah pihak yang menggunakan jasa
Pihak Pelapor.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan
Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Dalam PPh final atas usaha jasa konstruksi
tentang peraturan pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2008 “pajak atas
penghasilan dari kegiatan usaha jasa konstruksi” juga di jelaskan definisi
pengguna jasa.
Dalam
PP ini dijelaskan bahwa :
Pengguna Jasa adalah
orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang memerlukan layanan
jasa konstruksi.
0 komentar:
Posting Komentar