Definisi penyedia barang jasa :
Penyedia barang jasa adalah
istilah untuk badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/
jasa pemerintah di Indonesia Penyedia Barang Jasa wajib memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1. Memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha
2. Memiliki keahlian, pengalaman,
kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
3. Memperoleh paling kurang 1 (satu)
pekerjaan sebagai Penyedia Barang Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak;
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf c di atas, dikecualikan bagi Penyedia Barang Jasa yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun;
5. Memiliki sumber daya manusia, modal,
peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang Jasa;
6. Dalam hal Penyedia Barang Jasa akan
melakukan kemitraan, Penyedia Barang Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama
operasi/ kemitraan yang memuat presentase kemitraan dan perusahaan yang
mewakili kemitraan tersebut;
7. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk
usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
8. Khusus untuk Pelelangan dan
Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi memiliki dukungan keuangan
dari bank;
9. Khusus untuk Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dan jasa Lainnya harus memperhitungan Sisa Kemampuan paket (SKP)
sebagai berikut: SKP = KP – P; KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
Ø untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan
Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
Ø untuk usaha non kecil, nilai
Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
10.
Jumlah paket yang sedang dikerjakan.
11.
Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat
ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
12.
Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau direksi yang
bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi
pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia
Barang/Jasa;
13.
Sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK
Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada
transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling
kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;
14.
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk
mengikatkan diri pada Kontrak;
15.
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
16.
Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat
dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
17.
Menandatangani Pakta Integritas.
0 komentar:
Posting Komentar