Welcome To Web. Blog Agus Rahmawan

"Bangsa Ini Tidak Kekurangan Orang Pintar, Tetapi Kekurangan Orang Jujur"

facebook.Mas Agus Instagram.Mas Agus WhatApps.Mas Agus YouToube.Mas Agus

Curriculum Vitae

Data Peribadi Agus Rahmawan.

Read More

PP.Mutu Proyek

Mata Kuliah Perencanaan Pengendalaian Mutu Proyek(semeter VI) Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Mataram.

Read More

TJR III

Mata Kuliah Teknik Jalan Raya III(semeter VI) Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Mataram.

Read More

News Suara Rinjani

Berita Seputar Lombok.

Read More

Recent Work

Kamis, 12 Desember 2019

Tugas Lapangan Terbang

1.SPESIFIKASI BANDARA MENURUT ICAO DAN FAA

https://drive.google.com/file/d/1DfKEf6Va6XF8lRel58K4sMEFnqv5MMi7/view?usp=sharing



2.PERATURAN TENTANG LAPANGAN TERBANG

https://drive.google.com/file/d/1kUKV8zAFC1ktjYbMDk3tIG1wXNnC3IfL/view?usp=sharing



3.NAMA BANDARA DAN PENGELOLAHNYA

https://drive.google.com/file/d/16Vz2Phgwds_lRjESuePB7E4GbyY05MZw/view?usp=sharing

Tugas Lapangan Terbang

SISI DARAT DAN SISI UDARA LAPANGAN TERBANG

Bandar udara atau yang disingkat dengan bandara adalah fasilitas tempat pesawat terbang dapat lepas landas dan mendarat, bongkar muat barang, naik turun penumpang dan tempat perpindahan moda transportasi.
Bandara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landasan pacu, sementara bandara besar biasanya dilengkapi dengan berbagai fasilitas lain, baik untuk operarator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya. Kawasan bandara sendiri dapat dibedakan menjadi air side dan land side. Apa itu air side dan land side? berikut ini penjelasannya.

Air Side (Sisi Udara)Air side adalah bagian dari bandaran yang berhubungan dengan kegiatan take off (lepas landas) maupun landing (pendaratan). Bagian air side terdiri dari runway, taxiway dan apron.


Runway atau landas pacu yang mutlak diperlukan pesawat. Panjangnya landas pacu biasanya tergantung dari besarnya pesawat yang dilayani. Untuk bandar udara perintis yang melayani pesawat kecil, landasan cukup dari rumput ataupun tanah diperkeras (stabilisasi). Panjang landasan perintis umumnya 1.200 meter dengan lebar 20 meter, misal melayani Twin Otter, Cessna, dll. pesawat kecil berbaling-baling dua (umumnya cukup 600-800 meter saja). Sedangkan untuk bandar udara yang agak ramai dipakai konstruksi aspal, dengan panjang 1.800 meter dan lebar 30 meter. Pesawat yang dilayani adalah jenis turbo-prop atau jet kecil seperti Fokker-27, Tetuko 234, Fokker-28, dlsb. Pada bandar udara yang ramai, umumnya dengan konstruksi beton dengan panjang 3.600 meter dan lebar 45-60 meter. Pesawat yang dilayani adalah jet sedang seperti Fokker-100, DC-10, B-747, Hercules, dlsb. Bandar udara international terdapat lebih dari satu landasan untuk antisipasi ramainya lalu lintas.
Apron atau tempat parkir pesawat yang dekat dengan terminal building, sedangkan taxiway menghubungkan apron dan runway. Konstruksi apron umumnya beton bertulang, karena memikul beban besar yang statis dari pesawat.
Untuk keamanan dan pengaturan, terdapat Air Traffic Controller, berupa menara khusus pemantau yang dilengkapi radio control dan radar.
Karena dalam bandar udara sering terjadi kecelakaan, maka disediakan unit penanggulangan kecelakaan (air rescue service) berupa peleton penolong dan pemadam kebakaran, mobil pemadam kebakaran, tabung pemadam kebakaran, ambulans, dan peralatan penolong lainnya.
Juga ada fuel service untuk mengisi bahan bakar avtur.

Sisi Darat (Land Side)
Terminal bandar udara atau concourse adalah pusat urusan penumpang yang datang atau pergi. Di dalamnya terdapat pemindai bagasi sinar X, counter check-in, (CIQ, Custom - Inmigration - Quarantine) untuk bandar udara internasional, dan ruang tunggu (boarding lounge) serta berbagai fasilitas untuk kenyamanan penumpang. Di bandar udara besar, penumpang masuk ke pesawat melalui garbarata atau avio bridge. Di bandar udara kecil, penumpang naik ke pesawat melalui tangga (pax step) yang bisa dipindah-pindah.
Curb, adalah tempat penumpang naik-turun dari kendaraan darat ke dalam bangunan terminal
Parkir kendaraan, untuk parkir para penumpang dan pengantar/penjemput, termasuk taksi.






















Mata Kuliah Lapangan Terbang


1.MAWAR ANGIN DAN SISI UDARA

https://drive.google.com/open?id=1jSw7Wo0Bs9Qx0WNqcIV-9LavoR4J9rhj



2.TYPE PESAWAT

https://drive.google.com/open?id=15ZvJdaZBJgZcsW-fnXACEZW9Hy8dt1KT


3.SITE PLAN BANDARA HANG DANIM,BATAM

https://drive.google.com/file/d/1OVR1bs0gZQgTBl25XMpc5qEYz9hTRasY/view?usp=sharing




Minggu, 17 November 2019

AUDITOR




Audit secara umum merupakan suatu proses yang sistematis untuk mendapatkan dan mengkaji secara objektif bahan bukti (evidence) perihal pernyataan ekonomi dan kegiatan lain. Hal ini bertujuan mencocokan atau membandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan. Dari hasil langkah itu, disimpulkan suatu pendapat atau opini dan mengkomunikasikannya kepada pihak yang berkepentingan (D.R. Carmichael dan J.J. Wilingham, 1987). Sedangkan audit proyek didefinisikan oleh Leo Herbert (1979) sebagai
1.     Merencanakan, mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti yang cukup jumlahnya, relevan, dan kompeten
2.     Dilakukan oleh auditor yang bebas (independent)
3.     Dengan tujuan audit yaitu untuk menjawab beberapa pertanyaan :
Ø Apakah manajemen atau personil suatu perusahaan atau agen yang ditunjuk telah melaksanakan kegiatan atau tidak?
Ø Apakah kegiatan yang dilakukan memakai norma yang sesuai untuk mencapai hasil yang telah ditetapkan oleh yang berwenang?
Ø Apakah kegiatan telah dilakukan dengan cara yang efektif?
Auditor mengambil keputusan atau pendapat dari bahan pembuktian, dan melaporkannya kepada pihak ketiga serta melengkapi bahan bukti untuk meyakinkan kebenaran isi laporan, dan usulan perbaikan untuk meningkatkan efektifitas proyek.
Arti dan proses audit secara umum mencakup :
1)    Kegiatan audit terdiri dari langkah-langkah sistematis mengikuti urutan yang logis
2)    Pengkajian secara objektif; dilakukan oleh orang bebas, dalam arti tidak berperan dalam objek yang akan diaudit. 
3)    Diperlukan bahan bukti (evidence) yaitu fakta atau data dan informasi yang mendukung yang harus dikumpulkan oleh auditor
4)    Ada kriteria sebagai patokan pertimbangan atau perbandingan. Kriteria merupakan standar yang telah ditentukan dimana organisasi, manajemen, atau pelaksana harus mengikutinya dalam usaha mencapai tujuan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Kriteria digunakan auditor untuk menilai apakah suatu kegiatan telah dilakukan dengan benar atau menyimpang
5)    Ada kesimpulan berupa pendapat atau opini auditor

Tahap audit proyek adalah :
1)    Survey pendahuluan
2)    Mengkaji dan menguji sistem pengendalian manajemen
3)    Pemeriksaan terinci
4)    Penyusunan laporan

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan diluar aspek utama :
·        Organisasi, otorisasi, dll
·          Perencanaan dan jadwal
·        Kemajuan pelaksanaan pekerjaan
·        Mutu barang dan pekerjaan
·         Administrasi, pembelian dan jasa
·        Engineering
·        Konstruksi
·        Anggaran, pendanaan, akuntansi, dll
·        Perundang-undangan dan peraturan pemerintah

Faktor keberhasilan proyek :
1.     Misi proyek harus memiliki definisi awal tentang tujuan yang jelas mengenai diadakannya proyek, serta garis besar petunjuk cara atau strategi mencapainya
2.     Dukungan dari pimpinan teras
3.     Perencanaan dan jadwal
4.     Konsultasi dengan pemilik proyek
5.     Personil
6.     Kemampuan teknis
7.     Acceptance dari pihak pemilik dalam hal ini pemilik ikut melakukan inspeksi, uji coba dan sertifikasi pada tahap implementasi dan terminasi
8.     Pemantauan, pengendalian, dan umpan balik
9.     Komunikasi untuk mencegah duplikasi kegiatan, salah paham atau salah pengertian diantara para peserta proyek
10.                        Troble shooting; akan membantu memperkirakan persoalan yang akan terjadi jauh sebelum permasalah terjadi.

Prosedur auditor :
Tahapan Perencanaan. Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survey, interview, observasi, dan review dokumentasi. Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasi dengan audit. Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.

PENGGUNA JASA




Ada beberapa definisi tentang pengguna jasa antara lain :
Ø Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian). 
Ø Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan). 
Ø Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi). 
Ø Pengguna Jasa (4) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian).
Ø Pengguna Jasa (5) adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.” (Pasal 1 Angka 22 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
Ø Pengguna Jasa (6) adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).

Dalam PPh final atas usaha jasa konstruksi tentang peraturan pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2008  “pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha jasa konstruksi” juga di jelaskan definisi pengguna jasa.
Dalam PP ini dijelaskan bahwa :
Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang memerlukan layanan jasa konstruksi.

PENYEDIA JASA




Definisi penyedia barang jasa :
Penyedia barang jasa adalah istilah untuk badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah di Indonesia Penyedia Barang Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.     Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha
2.     Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
3.     Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
4.     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dikecualikan bagi Penyedia Barang Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
5.     Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang Jasa;
6.     Dalam hal Penyedia Barang Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat presentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
7.     Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
8.     Khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi memiliki dukungan keuangan dari bank;
9.     Khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Lainnya harus memperhitungan Sisa Kemampuan paket (SKP) sebagai berikut: SKP = KP – P; KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
Ø untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
Ø untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
10.                         Jumlah paket yang sedang dikerjakan.
11.                         Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
12.                         Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
13.                         Sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;
14.                         Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
15.                         Tidak masuk dalam Daftar Hitam
16.                         Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
17.                         Menandatangani Pakta Integritas.

Our Blog

55 Cups
Average weekly coffee drank
9000 Lines
Average weekly lines of code
400 Customers
Average yearly happy clients

Our Team

Tim Malkovic
CEO
David Bell
Creative Designer
Eve Stinger
Sales Manager
Will Peters
Developer

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Alamat:

Jln.Geres-Suralaga Kab. Lombok Timur NTB

Waktu Kerja:

Senin-Sabtu 08:00-23:59

Phone:

+6287865761174

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Agus Rahmawan (417110001)

NAMA : AGUS RAHMAWAN NIM    : 417110001 MATKUL : TJR III PENJELASAN DETAIL TENTANG 3K , DAN URAIAN DETAIL TENTANG DOKUMEN LIN...